Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan atau Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada PPKM Level 2

Dipublikasikan pada 13 Mar 2022 oleh Administrator


KetentuanPelak

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 191 Tahun 2022, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga telah mengeluarkan Surat Keputusan No 32 Tahun 2022, tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Di Fasilitas Olahraga Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Selama masa PPKM Level 2 ini, masyarakat dapat melakukan kegiatan olahraga di area terbuka maupun tertutup dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan serta memiliki sertifikat vaksin, beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan resepsi pernikahan dengan kapasitas maksimal 50%.

 

Pemberlakuan Kegiatan/Aktivitas di Fasilitas Olahraga ini berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022.

 

Ayo, tetap saling menjaga, melindungi, disiplin menjalankan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi sebagai bentuk kepedulian kita memerangi COVID 19.

 

#DKIJakarta #DisporaDKIJakarta #jagajakarta #jakartatanggapcorona #hadapibersama #pandemibelumusai #kolaborasi #ppkmjakarta #kotakolaborasi #kolaborasi #jakartabangkit #vaksindulu#dkisatu